...
Assalamualaikum wr wb.
Alhamdulillah
Tahun 2020 SMPN 9 Cimahi genap berusia 52 tahun. Bertepatan dengan ulang
tahunnya yang ke-52, SMPN 9 Cimahi telah memiliki 18 kepala sekolah.
Kepala
Sekolah yang telah memimpin dan mengembangkan SMPN 9 Cimahi :
1.
Tahun 1968-1976 Ibu Aris Munandar
2.
Tahun 1970-1976 Bapak R.Pujo Siswoyo
3.
Tahun 1976-1978 Bapak Drs.H.Maman Adiwidjaya
4.
Tahun 1986-1987 Bapak R. Pratomo, BA
5.
Tahun 1987-1988 Bapak H.E Hasan Bajuri,BA (Pjs)/Kepala SMPN 1 Cimahi
6.
Tahun 1988-1992 Bapak Ade Djuhandi
7.
Tahun 1992-1998 Bapak Adas Sumiatmadja
8.
Tahun 1998-1998 Ibu Hj.Dra Yetty Ratna Rahayu (Pjs)/Kepala SLTPN 8 Cimahi
9.
Tahun 1998-2002 Bapak B.Dedi Suyatna,BA
10.
Tahun 2001 Bapak Masria (Pjs)/Kepala SLTPN 3 Cimahi
11.
Tahun 2002-2002 Ibu L.G Arisuweni,MPd (Pjs)/ Kepala SLTPN 8 Cimahi
12.
Tahun 2002-2004 Bapak Drs. Supardjo Dedi Suryabudi
13.
Tahun 2004-2006 Ibu L.G. Arisweni,MPd (Pjs)/Kep. SMPN 1 Cimahi
14.
Tahun 2006-20016 Bapak Drs. Agustia Daniswara,MM
15.
Tahun 2016-2016 Bapak Yunus,S.Pd (Pjs)/ Kepala SLTPN 3 Cimahi
16.
Tahun 2016-2018 Bapak Ade Targana,S.Pd.
17.
Tahun 2018-2019 Bapak Ena Laksana,S.Pd (Pjs)/ Kepala SLTPN 2 Cimahi
18.
Sejak 2019 sampai sekarang dipimpin oleh Bapak H.Wahyudin Muharam,S.Pd
Sebagaimana yang sudah disampaikan dalam kata
sambutan di depan, bahwa usia 52 tahun adalah saat kematangan manusia. Usia 52
tahun bagi sebuah lembaga adalah usia dewasa, usia matang untuk menghadapi masa
depan yang penuh persaingan. Demikian halnya SMPN 9 Cimahi, sekolah menengah
yang sedang semangat untuk mewujudkan harapan,cita. Mengapa tidak?
Tersirat dalam kesan dan pesan yang
disampaikan Kepala Sekolah SMPN 9 Cimahi, “Belajar, bekerja, dan segala
aktivitas diniatkan untuk ibadah”. Berpikir kreatif, Inovatif, cerdas, ubah
tantangan menjadi peluang.” Faktualitas kesan dan pesan memasuki usia 52 tahun
ini SMPN 9 Cimahi telah menerima Keputusan Akreditasi Tentang Penetapan sekolah
yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Hal ini dinyatakan pada Akreditasi tahun 2019
SMPN 9 Cimahi memenuhi Standar Pelayanan Minimal(SNP) dengan predikat “A”, yang
berarti memenuhi tuntutan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga diharapkan
mampu memberikan layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan
dengan kompetensi sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan. Dengan kata
lain sekolah yang telah mampu memberikan layanan pendidikan kepada anak didik,
sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu sekolah
SMPN 9 Cimahi pada dasarnya dapat berfungsi sebagai Sekolah Model(Sekolah
Binaan), artinya dapat dijadikan model bagaimana menyelenggarakan sekolah
sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan secara nasional (Depdiknas,
2004 : 3).
Dalam pengertian tersebut bisa saja dalam
satu kabupaten/kota terdapat lebih dari satu SMP yang memenuhi kriteria sebagai
Sekolah Model(Sekolah Binaan). Sebaliknya mungkin ada kabupaten/kota yang tidak
memiliki sekolah yang memenuhi kriteria sebagai Sekolah Model. SMPN 9 Cimahi
telah melalui tahapan seleksi akhirnya terpilih sebagai Sekolah Model(Sekolah
Binaan).
Sekolah model(Sekolah Binaan), yakni sekolah
yang sudah terakreditasi A tapi harus memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yaitu :
1. Standar Kelulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Sarana Prasarana
5. Standar Tenaga Pendidik
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Penilaian
8. Standar Pembiayaan
Sekolah ini sudah mengantongi status
akreditasi A, sisi kemajuan akademik juga cukup berprestasi. Kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah juga berjalan dengan baik.
Sekolah model(Sekolah Binaan) adalah sekolah
yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk
menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan
penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
Sekolah model yang ditunjuk, akan menjadi
sekolah contoh bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu
pendidikan. Sekolah model(Sekolah Binaan) akan mengimbaskan penerapan penjaminan
mutu pendidikan kepada sekolah di sekitarnya.
Sekolah model(Sekolah Binaan) dijadikan
sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan
mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk
mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah
yang ada di kecamatannya (sekolah imbas).
Selain kriteria diatas, kriteria lain sekolah
model(Sekolah Binaan) adalah, kepala sekolah harus tanggap untuk peningkatan
mutu sekolah dan komitmen terhadap program peningkatan perkembangan kegiatan
belajar.
Selain itu lanjutnya, juga ditunjang guru
yang profesional, sekolah harus ditunjang halaman luas, tempat ibadah. Setelah
predikat sekolah model(Sekolah Binaan) disandang, sekolah tersebut harus
menjadi figur atau contoh sekolah lain yang ada di lingkungan sekitarnya.
Sekolah model akan menjadi ikon atau simbol
pendidikan di setiap kecamatan.
"Untukmu SMPN 9 melangkah pasti dengan do’a , usaha dan kerja sama
menyongsong keberhasilan bersama"
Editor : Tim Kurikulum SMPN 9 Cimahi