Sabtu, 11 April 2009

Rencana Strategis SMPN 9 CIMAHI

...

I. VISI SEKOLAH

Visi SMPN 9 Cimahi :

”TERWUJUDNYA SEKOLAH YANG MEMILIKI LULUSAN BERKUALITAS UTAMA, UNGGUL DALAM BIDANG IPTEKS, BERIMAN, BERTAQWA, DAN BERKARAKTER SERTA BERWAWASAN LINGKUNGAN”

Sejalan dengan Visi tersebut di atas, maka mottonya adalah : UTAMA
* UNGGUL DALAM PRESTASI
* TAQWA DALAM KEHIDUPAN
* AKTIF DALAM KEGIATAN
* MAJU DAN BERKARAKTER
* APRESIATIF DALAM SENI BUDAYA

Indikator :
1. Meningkatnya prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
2. Meningkatnya iman dan taqwa seluruh warga sekolah.
3. Meningkatnya partisipasi dalam berbagai kegiatan pengembangan diri.
4. Meningkatnya kinerja (etos keja) pendidik dan tenaga pendidik.
5. Meningkatnya kepedulian dalam bidang lingkungan, sosial dan budaya.

II. MISI SEKOLAH
Misi SMP Negeri 9 Cimahi
Untuk mencapai visi tersebut di atas, SMP Negeri 9 melakukan kegiatan jangka panjang dan  menggiring menuju tercapainya visi sekolah, seperti yang tercantum pada misi-misi sebagai berikut :
1. Membentuk pribadi yang luhur dan berakhlak mulia, melalui pengembangan kegiatan keagamaan
2. Meningkatkan kinerja dan penguasaan IPTEK seluruh warga Sekolah
3. Mengupayakan kemajuan yang bertanggung jawab dalam proses pembelajaran, penilaian dan pengelolaan pendidikan .
4. Meningkatkan prestasi di bidang akademik dan non akademik.
5. Mengembangkan sarana prasarana yang lengkap dan memadai.
6. Mengembangkan minat dan bakat apresiasi seni-budaya
7. Mengembangkan kepedulian sosial dan lingkungan budaya
8. Menumbuhkembangkan kearifan lokal dan kesolehan sosial.

III. TUJUAN SEKOLAH
Tujuan sekolah, berupaya mengimplementasikan visi dan misi sekolah, dalam jangka  waktu empat tahun ke depan (2019-2022) sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemampuan siswa dalam bidang baca tulis Alqur’an.
2. Meningkatkan prestasi siswa di bidang akademik maupun non akademik melalui berbagai lomba-lomba pada tingkat, kota, propinsi dan tingkat nasional, dengan target lima besar di tingkat nasional.
3. Meningkatkan perolehan nilai rata-rata UN dari 266 menjadi 280
4. Mempertahankan kelulusan 100%.
5. Mewujudkan infrastruktur multi media dan internet sebagai sarana proses pembelajaran bagi semua mata pelajaran, berstandar nasional.
6. Memiliki lulusan dengan 90 % dapat terserap di SMA/SMK Negeri/swasta terakreditasi A.
7. Mempertahankan prestasi guru dalam ajang lomba guru berprestasi.
8. Meningkatkan kinerja dan ketrampilan tenaga pendidik dan kependidikan dalam pembelajaran,  ICT dan bidang-bidang lainnya.
9. Melaksanakan program,peduli teman, peduli sekolah dan lingkungan.
10. Menjadi juara lomba kebersihan lingkungan sekolah atau sekolah sehat di tingkat kota maupun provinsi.
11. Menjadi sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi dan Nasional.

IV. RENCANA KERJA/PROGRAM
1. Bidang Kurikulum, antara lain ;
Ruang lingkup Program Kerja Urusan Kurikulum Tahun Pelajaran 2020/2021 meliputi berbagai hal yang berhubungan dengan upaya menggali, memupuk, dan menggerakkan sumber daya pendidikan secara selaras sesuai dengan visi dan misi serta RKS dan RKT  SMP Negeri 9 Cimahi secara keseluruhan.

Adapun ruang lingkup program kerja urusan kurikulum meliputi hal-hal berikut :
1. Pengelolaan rancangan atau pola pembagian tugas guru.
2. Pengelolaan jadwal kegiatan belajar mengajar.
3. Inventarisasi kebutuhan buku referensi.
4. Pengelolaan kebutuhan format-format perangkat pembelajaran.
5. Pengelolaan penyusunan perangkat pembelajaran.
6. Pengelolaan pelaksanaan kegiatan belajar mengejar.
7. Analisa pencapaian target kurikulum.
8. Pengelolaan pelaksanaan penilaian/evaluasi belajar.
9. Evaluasi komponen perangkat kurikulum.
10. Pengelolaan laporan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Dalam pelaksanaan proses pendidikan agar bobot dan kualitas dapat seragam, serta dapat dipertanggung jawabkan secara moril dan materiil, maka berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 053/U/2001 tanggal 1 April 2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan

Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Kependidikan SMP dengan kriteria sebagai berikut :
Dasar hukum, berdasarkan UU RI, PP, dan Skep Mendiknas tentang Penyelenggaraan kependidikan dasar dan menengah, tujuan penyelenggaraan kependidikan SMP yaitu terutama untuk mendidik kemampuan intelektual fisik dan psikologis siswa, sesuai dengan jenjangnya, sebagai bekal generasi penerus pendidikan.

Dengan Standar Kompetensi Siswa; yaitu berbudi pekerti/akhlaq yang luhur, mempunyai kemampuan intelektual, fisik dan psikologis sesuai dengan standar kompetensi kurikulum jenjangnya, sehat jasmani rohani, mampu meneruskan jenjang pendidikannya.

Peserta didik : meliputi daya tampung kelas sebanyak 32 - 40  orang / kelas, dengan syarat memiliki STTB SD/MI, usia 13-18 tahun, berseragam putih biru pada hari Senin - Rabu dan Batik Cimahi/Pramuka Kamis Batik Sekolah Jumat

Kegiatan penunjangnya (Ekstrakurikuler) adalah pada tahun ini ada 21 cabang, yakni :
Kepemimpinan            : OSIS, PMR, KKR, Pramuka, Paskibra, IRMUS,
Olah Raga Prestasi : Basket, Futsal, Bola Volly, Senam
Bela Diri : Karate (Key Shin Khan), Taekwondo, Pencak Silat
Kesenian  : Karawitan, Seni Tari, Padus, dan Musik.

Tenaga Kerja Penyelenggara Kependidikan : Kepala Sekolah, Wakasek, Wakasek Urusan Kurikulum, Wakasek Urusan Kesiswaan, Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana, Wakasek Urusan Humas,  Guru Mata Pelajaran, Guru Pembimbing, Laboran, Pustakawan, dan TU. Dengan persyaratan Pendidikan terakhir S2, S1 dan D3, mampu mengajar dan mampu bekerjasama, adaptif, dan komunikatif.

Prasarana dan sarana (Lahan, bangunan, kelas, kantor TU, lab. Praktek, lab.komputer / Internet, Lab. IPA,  Lapangan Upacara, Lap. Olah Raga, R. Kesenian, Masjid, R. Koperasi, Gedung Serba Guna, WC/Kamar Mandi, R. OSIS (Ekskul), alat/media pembelajaran  (Infocus, TV, Radio/Casset/CD Pembelajaran / CD Interaktif, LCD, dll)

Organisasi : Kepsek, Wakasek, Wakasek Urusan Kurikulum, Wakasek Urusan Kesisiwaan, Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana, Wakasek Urusan Humas, Guru Mata Pelajaran, Guru Pembimbing, Laboran, Pustakawan, dan TU Koordinatf dengan Komite Sekolah.

Pembiayaan, Sumber dana : BOS Pusat, BOS Provinsi, BOS Kota,  peduli siswa, Guru Peduli dan dana dari pihak lain yang tidak mengikat yang digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan penyelenggaraan dengan administratif pengelolaan biaya yang akuntabel dan transparan bagi pihak manapun (Komite / Pemerintah / Sekolah); Audit dan laporan tertib dan teratur.

Peran serta masyarakat, melalui Komite Sekolah yang bertugas dan berfungsi sebagai : advisory, supporting, controlling, monitoring”. Dan sebagai mediator antar “stake holder” pendidikan terkait sehingga menunjang MBS.

Manajemen Sekolah, bertanggung jawab dan profesional dalam melaksanakan penyelenggaraan kependidikan secara transparan, efesien, efektif, produktif, dan evaluatif secara lokal, regional dan nasional melalui visi, misi dan strategi yang telah dicanangkan dan sesuai dengan program sekolah berdasarkan standar minimal penyelenggaraan kependidikan yang berlaku.

Indikator Keberhasilan (berdasarkan kriteria evaluasi kinerja : Kurikulum, Peserta Didik, Ketenagaan, Prasarana dan Sarana, Organisasi, Pembiayaan, Manajemen Sekolah, dan Peran serta Masyarakat.

2. Bidang Kesiswaan, antara lain ;
a. Prestasi Olah Raga
b. Prestasi bidang seni
c. Prestasi KIR

3. Bidang Pengembangan KTSP, Pembelajaran dan Penilaian, dan Kalender Pendidikan/Akademik, antara lain ;
a. Pelaksanaan KTSP
b. Penggunaan CTL
c. Penggunaan model-model pembelajaran sesuai PAKEM
d. Peningkatan rata-rata KKM dan UAN

4. Penyusunan, Penataan, dan Pengembangan struktur organisasi sekolah dan mekanisme kerja, antara lain ;
a. Tupoksi 13 urusan sekolah
b. Pemberdayaan MGMP sekolah

5. Bidang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, antara lain ;
a. Pelatihan komputer  
b. Pelatihan media pembelajaran jarak jauh

6. Pengembangan dan Pemenuhan Sarana dan Prasarana minimal, antara lain;
a. Pemenuhan WC Siswa
b. Pemenuhan Komputer
c. Pemenuhan Alat Lab IPA
d. Pemenuhan sarana Perpustakaan
e. Pemenuhan Mesjid
f. Pemenuhan Taman Sekolah

7. Pengembangan dan Pemenuhan Sarana dan Prasarana lanilla, antara lain ;
a. Pemenuhan Multi Media
b. Pemenuhan Lapangan Olah Raga

8. Pengembangan dan Pemenuhan Fasilitas Pembelajaran dan Penilaian lainnya, antara lain ;
a. Pemenuhan Laptop
b. Pemenuhan LCD

9. Pengembangan dan Pemenuhan Keuangan dan Pembiayaan

10. Pengembangan budaya dan Lingkungan Sekolah, antara lain ;
a. Pembacaan asmaul Husna tiap pagi
b. Kapling kebersihan tiap kelas
c. Pembiasaan membaca Al Qur’an rutin

11. Pengembangan Peran serta Masyarakat dan Kemitraan, berupa kerja sama dengan lembaga terkait.

12. Pengembangan Pengawasan dan Evaluasi, seperti Monitoring Evaluasi dan Supervisi Klinis.

13. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Sekolah, antara lain ;
a. Pemenuhan FAX
b. Pemenuhan WEB Sekolah
c. Pemutahiran data sekolah

14. Rencana kerja/program lain sesuai kebutuhan sekolah, antara lain ;
a. Promosi Sekolah Model(Sekolah Binaan)
b. Kelas Unggulan
c. Penataan lingkungan sekolah
d. Pembinaan Ekstrakurikuler

VI. STRATEGI PENCAPAIAN
1. Pelaksanaan Diklat pembuatan media pembelajaran jarak jauh, perangkat pembelajaran, sumber ajar dan administrasi guru.
2. Pengembangan dan peningkatan latihan siswa dibidang olah raga, seni dan KIR.
3. Pelaksanaan KBM diintensifkan disesuaikan dengan keadaan dengan menggunakan CTL dan beberapa model-model pembelajaran juga media yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan prestasi siswa.
4. Penataan dan pengembangan tupoksi 13 urusan sekolah dan pemberdayaan MGMP sekolah.
5. Pengembangan dan peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan.
6. Pengembangan dan pemenuhan sarana dan prasarana yang belum sesuai dengan SPM.
7. Pengembangan dan pemenuhan sarana dan prasarana lainnya yang belum sesuai dengan SPM.
8. Pengembangan dan pemenuhan fasilitas pembelajaran yang belum sesuai dengan SPM.
9. Penggalian keikutsertaan/partisipasi masyarakat(komite) lebih digiatkan.
10. Pengembangan pelaksanaan beberapa pembiasaan.
11. Penggalian peran serta masyarakat.
12. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari kepala sekolah lebih intensif
13. Pengembangan dan pemenuhan sistem informasi manajemen berbasis IT.
14. Mengadakan program sekolah untuk meningkatkan pelayanan terhadap siswa.

VII. PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan terhadap rencana strategis selama 4 tahun, dilaksanakan oleh kepala sekolah, komite sekolah atau tim yang dibentuk oleh sekolah dengan menggunakan instrumen MONEV SPMI, dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan secara berkala dan periodik minimal 2 kali dalam setahun dengan substansi yang di- MONEV SPMI antara lain: kinerja guru dan sumber daya sekolah lainnya termasuk kesiswaan melalui supervisi klinis KBK atau supervisi klinis lainnya untuk perbaikan proses.

Evaluasi
Setiap program yang sedang dilaksanakan akan di evaluasi untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam bidang kinerja sekolah, kinerja guru, kinerja laboran, dan kepala sekolah untuk akreditasi sekolah. Waktu pelaksananan secara berkala minimal satu bulan sekali.

Editor : Tim Kurikulum SMPN 9 Cimahi







PENUMBUHAN BUDI PEKERTI

  KARYA SISWA-SANLAT 2024