...
I. VISI SEKOLAH
Visi SMPN 9 Cimahi :
”TERWUJUDNYA SEKOLAH YANG MEMILIKI LULUSAN BERKUALITAS UTAMA,
UNGGUL DALAM BIDANG IPTEKS, BERIMAN, BERTAQWA, DAN BERKARAKTER SERTA BERWAWASAN
LINGKUNGAN”
Sejalan dengan Visi tersebut di
atas, maka mottonya adalah : UTAMA
* UNGGUL DALAM PRESTASI
* TAQWA DALAM KEHIDUPAN
* AKTIF DALAM KEGIATAN
* MAJU DAN BERKARAKTER
* APRESIATIF DALAM SENI BUDAYA
Indikator :
1. Meningkatnya prestasi di
bidang akademik maupun non akademik.
2. Meningkatnya iman dan taqwa
seluruh warga sekolah.
3. Meningkatnya partisipasi dalam
berbagai kegiatan pengembangan diri.
4. Meningkatnya kinerja (etos
keja) pendidik dan tenaga pendidik.
5. Meningkatnya kepedulian dalam
bidang lingkungan, sosial dan budaya.
II. MISI SEKOLAH
Misi SMP Negeri 9 Cimahi
Untuk mencapai visi tersebut di
atas, SMP Negeri 9 melakukan kegiatan jangka panjang dan menggiring menuju tercapainya visi sekolah, seperti
yang tercantum pada misi-misi sebagai berikut :
1. Membentuk pribadi yang luhur
dan berakhlak mulia, melalui pengembangan kegiatan keagamaan
2. Meningkatkan kinerja dan
penguasaan IPTEK seluruh warga Sekolah
3. Mengupayakan kemajuan yang
bertanggung jawab dalam proses pembelajaran, penilaian dan pengelolaan
pendidikan .
4. Meningkatkan prestasi di
bidang akademik dan non akademik.
5. Mengembangkan sarana prasarana
yang lengkap dan memadai.
6. Mengembangkan minat dan bakat
apresiasi seni-budaya
7. Mengembangkan kepedulian
sosial dan lingkungan budaya
8. Menumbuhkembangkan kearifan
lokal dan kesolehan sosial.
III. TUJUAN SEKOLAH
Tujuan sekolah, berupaya
mengimplementasikan visi dan misi sekolah, dalam jangka waktu empat tahun ke depan (2019-2022)
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemampuan siswa
dalam bidang baca tulis Alqur’an.
2. Meningkatkan prestasi siswa di
bidang akademik maupun non akademik melalui berbagai lomba-lomba pada tingkat,
kota, propinsi dan tingkat nasional, dengan target lima besar di tingkat
nasional.
3. Meningkatkan perolehan nilai
rata-rata UN dari 266 menjadi 280
4. Mempertahankan kelulusan 100%.
5. Mewujudkan infrastruktur multi
media dan internet sebagai sarana proses pembelajaran bagi semua mata
pelajaran, berstandar nasional.
6. Memiliki lulusan dengan 90 %
dapat terserap di SMA/SMK Negeri/swasta terakreditasi A.
7. Mempertahankan prestasi guru
dalam ajang lomba guru berprestasi.
8. Meningkatkan kinerja dan
ketrampilan tenaga pendidik dan kependidikan dalam pembelajaran, ICT dan bidang-bidang lainnya.
9. Melaksanakan program,peduli
teman, peduli sekolah dan lingkungan.
10. Menjadi juara lomba
kebersihan lingkungan sekolah atau sekolah sehat di tingkat kota maupun
provinsi.
11. Menjadi sekolah Adiwiyata
tingkat Provinsi dan Nasional.
IV. RENCANA KERJA/PROGRAM
1. Bidang Kurikulum, antara lain ;
Ruang lingkup Program Kerja
Urusan Kurikulum Tahun Pelajaran 2020/2021 meliputi berbagai hal yang
berhubungan dengan upaya menggali, memupuk, dan menggerakkan sumber daya
pendidikan secara selaras sesuai dengan visi dan misi serta RKS dan RKT SMP Negeri 9 Cimahi secara keseluruhan.
Adapun ruang lingkup program
kerja urusan kurikulum meliputi hal-hal berikut :
1. Pengelolaan rancangan atau
pola pembagian tugas guru.
2. Pengelolaan jadwal kegiatan
belajar mengajar.
3. Inventarisasi kebutuhan buku
referensi.
4. Pengelolaan kebutuhan
format-format perangkat pembelajaran.
5. Pengelolaan penyusunan
perangkat pembelajaran.
6. Pengelolaan pelaksanaan
kegiatan belajar mengejar.
7. Analisa pencapaian target
kurikulum.
8. Pengelolaan pelaksanaan
penilaian/evaluasi belajar.
9. Evaluasi komponen perangkat
kurikulum.
10. Pengelolaan laporan
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Dalam pelaksanaan proses
pendidikan agar bobot dan kualitas dapat seragam, serta dapat dipertanggung
jawabkan secara moril dan materiil, maka berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 tahun
2003 dan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 053/U/2001 tanggal 1 April 2001
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan
Pedoman Standar Pelayanan Minimal
Penyelenggaraan Kependidikan SMP dengan kriteria sebagai berikut :
Dasar hukum,
berdasarkan UU RI, PP, dan Skep Mendiknas tentang Penyelenggaraan kependidikan
dasar dan menengah, tujuan penyelenggaraan kependidikan SMP yaitu terutama
untuk mendidik kemampuan intelektual fisik dan psikologis siswa, sesuai dengan
jenjangnya, sebagai bekal generasi penerus pendidikan.
Dengan Standar
Kompetensi Siswa; yaitu berbudi pekerti/akhlaq yang luhur, mempunyai kemampuan
intelektual, fisik dan psikologis sesuai dengan standar kompetensi kurikulum
jenjangnya, sehat jasmani rohani, mampu meneruskan jenjang pendidikannya.
Peserta didik :
meliputi daya tampung kelas sebanyak 32 - 40
orang / kelas, dengan syarat memiliki STTB SD/MI, usia 13-18 tahun,
berseragam putih biru pada hari Senin - Rabu dan Batik Cimahi/Pramuka Kamis
Batik Sekolah Jumat
Kegiatan penunjangnya
(Ekstrakurikuler) adalah pada tahun ini ada 21 cabang, yakni :
Kepemimpinan : OSIS, PMR, KKR, Pramuka, Paskibra,
IRMUS,
Olah Raga Prestasi : Basket,
Futsal, Bola Volly, Senam
Bela Diri : Karate (Key Shin
Khan), Taekwondo, Pencak Silat
Kesenian : Karawitan, Seni Tari, Padus, dan Musik.
Tenaga Kerja
Penyelenggara Kependidikan : Kepala Sekolah, Wakasek, Wakasek Urusan Kurikulum,
Wakasek Urusan Kesiswaan, Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana, Wakasek Urusan
Humas, Guru Mata Pelajaran, Guru
Pembimbing, Laboran, Pustakawan, dan TU. Dengan persyaratan Pendidikan terakhir
S2, S1 dan D3, mampu mengajar dan mampu bekerjasama, adaptif, dan komunikatif.
Prasarana dan
sarana (Lahan, bangunan, kelas, kantor TU, lab. Praktek, lab.komputer / Internet,
Lab. IPA, Lapangan Upacara, Lap. Olah
Raga, R. Kesenian, Masjid, R. Koperasi, Gedung Serba Guna, WC/Kamar Mandi, R.
OSIS (Ekskul), alat/media pembelajaran
(Infocus, TV, Radio/Casset/CD Pembelajaran / CD Interaktif, LCD, dll)
Organisasi :
Kepsek, Wakasek, Wakasek Urusan Kurikulum, Wakasek Urusan Kesisiwaan, Wakasek
Urusan Sarana dan Prasarana, Wakasek Urusan Humas, Guru Mata Pelajaran, Guru
Pembimbing, Laboran, Pustakawan, dan TU Koordinatf dengan Komite Sekolah.
Pembiayaan,
Sumber dana : BOS Pusat, BOS Provinsi, BOS Kota, peduli siswa, Guru Peduli dan dana dari pihak
lain yang tidak mengikat yang digunakan untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas kegiatan penyelenggaraan dengan administratif pengelolaan biaya yang
akuntabel dan transparan bagi pihak manapun (Komite / Pemerintah / Sekolah);
Audit dan laporan tertib dan teratur.
Peran serta
masyarakat, melalui Komite Sekolah yang bertugas dan berfungsi sebagai :
advisory, supporting, controlling, monitoring”. Dan sebagai mediator antar
“stake holder” pendidikan terkait sehingga menunjang MBS.
Manajemen
Sekolah, bertanggung jawab dan profesional dalam melaksanakan penyelenggaraan
kependidikan secara transparan, efesien, efektif, produktif, dan evaluatif
secara lokal, regional dan nasional melalui visi, misi dan strategi yang telah
dicanangkan dan sesuai dengan program sekolah berdasarkan standar minimal
penyelenggaraan kependidikan yang berlaku.
Indikator
Keberhasilan (berdasarkan kriteria evaluasi kinerja : Kurikulum, Peserta Didik,
Ketenagaan, Prasarana dan Sarana, Organisasi, Pembiayaan, Manajemen Sekolah,
dan Peran serta Masyarakat.
2. Bidang Kesiswaan, antara lain ;
a. Prestasi Olah Raga
b. Prestasi bidang seni
c. Prestasi KIR
3. Bidang Pengembangan KTSP, Pembelajaran dan Penilaian, dan
Kalender Pendidikan/Akademik, antara lain ;
a. Pelaksanaan KTSP
b. Penggunaan CTL
c. Penggunaan model-model
pembelajaran sesuai PAKEM
d. Peningkatan rata-rata KKM dan
UAN
4. Penyusunan, Penataan, dan Pengembangan struktur organisasi
sekolah dan mekanisme kerja, antara lain ;
a. Tupoksi 13 urusan sekolah
b. Pemberdayaan MGMP sekolah
5. Bidang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, antara
lain ;
a. Pelatihan komputer
b. Pelatihan media pembelajaran
jarak jauh
6. Pengembangan dan Pemenuhan Sarana dan Prasarana minimal, antara
lain;
a. Pemenuhan WC Siswa
b. Pemenuhan Komputer
c. Pemenuhan Alat Lab IPA
d. Pemenuhan sarana Perpustakaan
e. Pemenuhan Mesjid
f. Pemenuhan Taman Sekolah
7. Pengembangan dan Pemenuhan Sarana dan Prasarana lanilla, antara
lain ;
a. Pemenuhan Multi Media
b. Pemenuhan Lapangan Olah Raga
8. Pengembangan dan Pemenuhan Fasilitas Pembelajaran dan Penilaian
lainnya, antara lain ;
a. Pemenuhan Laptop
b. Pemenuhan LCD
9. Pengembangan dan Pemenuhan Keuangan dan Pembiayaan
10. Pengembangan budaya dan Lingkungan Sekolah, antara lain ;
a. Pembacaan asmaul Husna tiap
pagi
b. Kapling kebersihan tiap kelas
c. Pembiasaan membaca Al Qur’an rutin
11. Pengembangan Peran serta Masyarakat dan Kemitraan, berupa
kerja sama dengan lembaga terkait.
12. Pengembangan Pengawasan dan Evaluasi, seperti Monitoring
Evaluasi dan Supervisi Klinis.
13. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Sekolah, antara lain ;
a. Pemenuhan FAX
b. Pemenuhan WEB Sekolah
c. Pemutahiran data sekolah
14. Rencana kerja/program lain sesuai kebutuhan sekolah, antara
lain ;
a. Promosi Sekolah Model(Sekolah
Binaan)
b. Kelas Unggulan
c. Penataan lingkungan sekolah
d. Pembinaan Ekstrakurikuler
VI. STRATEGI PENCAPAIAN
1. Pelaksanaan Diklat pembuatan media
pembelajaran jarak jauh, perangkat pembelajaran, sumber ajar dan administrasi
guru.
2. Pengembangan dan peningkatan
latihan siswa dibidang olah raga, seni dan KIR.
3. Pelaksanaan KBM diintensifkan disesuaikan
dengan keadaan dengan menggunakan CTL dan beberapa model-model pembelajaran juga
media yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan prestasi siswa.
4. Penataan dan pengembangan
tupoksi 13 urusan sekolah dan pemberdayaan MGMP sekolah.
5. Pengembangan dan peningkatan
tenaga pendidik dan kependidikan.
6. Pengembangan dan pemenuhan
sarana dan prasarana yang belum sesuai dengan SPM.
7. Pengembangan dan pemenuhan
sarana dan prasarana lainnya yang belum sesuai dengan SPM.
8. Pengembangan dan pemenuhan
fasilitas pembelajaran yang belum sesuai dengan SPM.
9. Penggalian keikutsertaan/partisipasi
masyarakat(komite) lebih digiatkan.
10. Pengembangan pelaksanaan
beberapa pembiasaan.
11. Penggalian peran serta
masyarakat.
12. Pelaksanaan monitoring dan
evaluasi dari kepala sekolah lebih intensif
13. Pengembangan dan pemenuhan
sistem informasi manajemen berbasis IT.
14. Mengadakan program sekolah untuk
meningkatkan pelayanan terhadap siswa.
VII. PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan terhadap
rencana strategis selama 4 tahun, dilaksanakan oleh kepala sekolah, komite
sekolah atau tim yang dibentuk oleh sekolah dengan menggunakan instrumen MONEV
SPMI, dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan secara berkala dan periodik
minimal 2 kali dalam setahun dengan substansi yang di- MONEV SPMI antara lain:
kinerja guru dan sumber daya sekolah lainnya termasuk kesiswaan melalui
supervisi klinis KBK atau supervisi klinis lainnya untuk perbaikan proses.
Evaluasi
Setiap program yang sedang
dilaksanakan akan di evaluasi untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan
ancaman dalam bidang kinerja sekolah, kinerja guru, kinerja laboran, dan kepala
sekolah untuk akreditasi sekolah. Waktu pelaksananan secara berkala minimal satu
bulan sekali.
Editor : Tim Kurikulum SMPN 9
Cimahi