INFORMASI DAFTAR
ULANG
B.
DOKUMEN DAFTAR ULANG
PERSYARATAN UMUM :
PERSYARATAN KHUSUS:
CATATAN :
Daftar Ulang dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Semua berkas di
Fotocopy 1 lembar dalam kertas ukuran A4
2.
Fotocopy berkas
yang berbentuk kartu (KTP/KIP/KKS/KIS/dan lain-lain),
Difotocopy dalam
kertas ukuran A4, tidak dipotong
ukuran kartu.
3.
Seluruh berkas disusun sesuai urutan diatas dibuat 1 rangkap dan dimasukkan kedalam map dengan ketentuan
sebagai berikut :
·
Map warna hijau untuk laki-laki
·
Map warna kuning untul perempuan
·
Pada map
ditempelkan lembar Format Pemberkasan
4.
Peserta didik
yang diterima di SMPN 9 Cimahi wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan, dan apabila
tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri
5.
Peserta
didik yang tidak dapat melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah
ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang
ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir
daftar ulang
6.
Penyerahan
dokumen daftar ulang oleh orangtua/wali (Tidak mengikutsertakan peserta didik)
7.
Siapkan No. HP
Orang Tua dan No. HP Siswa Untuk Pendataan.
Memperhatikan dan melaksanakan standar
protokol kesehatan (Menggunakan masker,
mencuci tangan, dan menjaga jarak)
8.
Formulir
Peserta Didik, Formulir Buku Induk, Pernyataan Siswa dan Format Pemberkasan
dapat diunduh di laman : https://drive.google.com/uc?export=download&id=1wZMixdGMhFN09KFG4jIpv_-B2AmL5J0R